Hal Yang Harus Dilakukan Saat Mendengar Adzan

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hal Apa Saja Yang Harus Dilakukan Pada Saat Mendengar Adzan Sebelum Sholat Berjamaah Dimasjid.
Adzan merupakan syiar agama paling agung untuk mengabarkan kepada seluruh umat muslim akan datangnya waktu shalat wajib. Lima kali dalam sehari kita mendengarkan adzan berkumandang.
Biasanya pada saat adzan berkumandang, apa yang anda lakukan? Diam atau acuh tak acuh? Sebenarnya dalam islam ada adab–adab yang berlaku saat kita mendengarkan adzan,

Hal Yang Harus Dilakukan Saat Mendengar Adzan Sebelum Sholat Berjamaah, antara lain:

1. Diam Dan Menghentikan Aktivitas Kita Sejenak

Diriwayatkan dalam sebuah hadist : “Hendaklah kamu mendiamkan diri ketika adzan, jika tidak Allah akan kelukan lidahnya ketika maut menghampirinya.”
Sejatinya kita memang harus menghormati suara adzan itu sendiri karena banyak fadilahnya (keuntungan) di dalamnya.
Jika kita berada di dalam suatu keadaan misalnya meeting, diskusi atau pidato, kita bisa minta secara sopan untuk berdiam sejenak hingga adzan selesai lalu melanjutkan pembahasan.

2. Mengulangi Ucapan Muadzin Sambil Bershalawat

Diriwayatkan dalam sebuah hadist Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 384).

3. Berdoa Untuk Memohon Ampunan

Diriwayatkan dalam sebuah hadist Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ
“Siapa yang mengucapkan setelah mendengar adzan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa
(Yang artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 386).

4. Memanjatkan Doa Sesuai Keinginan Kita

Salah satu waktu mustajab terkabulnya doa ialah setelah adzan. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Ada dua do’a yang tidak ditolak -atau sedikit sekali ditolak- yaitu doa setelah adzan dan doa ketika perang saat sebagian mereka merapat dengan sebagian yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2540).
Diriwayatkan dalam sebuah hadist Dari Abdullan bin Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan.”
Rasulullah SAW bersabda, “Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang adzan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2:172).
Jadi setelah adzan jangan langsung terburu-buru beraktivitas, Luangkan waktu sebentar untuk berdoa  sebanyak–banyaknya sesuai keinginanmu.

5. Meminta Wasilah Serta Keutamaan Bagi Rasulullah

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ،حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’
( Yang artinya; Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), salat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya), maka dia akan mendapatkan syafaatku kelak.” (HR.Bukhari no. 614).

6. Menyegerakan Shalat

Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59)
Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini adalah “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.

7. Tidak Keluar Dari Masjid Atau Mushala Setelah Adzan

Hendaknya usai adzan berkumandang, muslim membaca doa setelah adzan dan melaksanakan sholat sunnah qabliyah atau tahiyatul masjid.

Simak video Berdiri Mendengarkan Adzan ketika Masuk Masjid ~ Tanya KHAZANAH 8 September 2017 berikut ini:


Hal Yang Harus Dilakukan Saat Mendengar Adzan Ketika Berada Ditoilet

Suara adzan ini tidak boleh kita sikapi dengan acuh, sebab menjawab kumandang adzan merupakan sebuah kesunnahan bagi setiap muslim yang mendengarnya.
Apakah kesunnahan ini berlaku secara umum bagi setiap orang yang mendengar adzan?
Mengingat terkadang seseorang mendapati suara adzan saat berada di tempat yang tidak layak untuk mengucapkan kalima-kalimat dzikir yang terkandung dalam adzan, seperti pada saat buang hajat di toilet misalnya.
Lantas apakah tetap dianjurkan bagi mereka yang sedang buang hajat untuk menjawab suara adzan yang ia dengarkan?
Kesunnahan menjawab adzan rupanya tidak berlaku bagi orang yang sedang buang hajat, sebab buang hajat dianggap sebagai keadaan yang tidak layak untuk mengucapkan segala macam dzikir dan pembicaraan, sehingga dihukumi makruh.
Kemakruhan bagi orang yang sedang buang hajat tidak hanya berlaku pada menjawab adzan, tapi juga pada semua anjuran yang terkandung nilai dzikir di dalamnya.
Seperti menjawab salam, mengucapkan hamdalah bagi orang yang bersin, dan kesunnahan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Adzkar an-Nawawiyah:
ـ (باب النهي عن الذكر والكلام على الخلاء) يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام، إلا كلام الضرورة حتى قال بعض أصحابنا : إذا عطس لا يحمد الله تعالى، ولا يشمت عاطسا، ولا يرد السلام، ولا يجيب المؤذن، ويكون المسلم مقصرا لا يستحق جوابا، والكلام بهذا كله مكروه كراهة تنزيه، ولا يحرم، فإن عطس فحمد الله تعالى بقلبه ولم يحرك لسانه فلا بأس، وكذلك يفعل حال الجماع
Bab tentang larangan berdzikir dan berbicara saat berada di jamban (toilet). Berdzikir dan berbicara dimakruhkan ketika sedang buang hajat, baik buang hajat dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan. Kemakruhan tersebut berlaku pada semua jenis dzikir dan pembicaraan kecuali perkataan yang bersifat darurat. Bahkan sebagian ashab (ulama Syafi’iyah) berpandangan bahwa ketika (di jamban) bersin maka tidak dianjurkan mengucapkan hamdalah dan tidak pula dianjurkan mengucapkan tasymith (ucapan Yarhamukallâh), tidak dianjurkan menjawab adzan ketika adzan sedang berkumandang dan orang yang mengucapkan salam dengan lalai tidak berhak untuk dijawab, dan mengucapkan ucapan pada semua keadaan di atas adalah dihukumi makruh tanzih, tidak sampai dihukumi haram. Ketika seseorang bersin lalu ia mengucapkan hamdalah dalam hatinya tanpa menggerakkan lisannya maka hal ini tidak dipermasalahkan, hal tersebut juga dapat dilakukan ketika dalam keadaan bersetubuh.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Adzkar an-Nawawiyah, juz I, hal. 51)
Terkhusus pada permasalahan menjawab salam, Rasulullah pernah mengalami hal ini. Salah satu sahabatnya mengucapkan salam pada Rasulullah saat beliau sedang buang hajat, dan salam ini tidak beliau jawab. Peristiwa ini seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits:
وعن المهاجر بن قنفذ رضي الله عنه قال : ” أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو يبول، فسلمت عليه، فلم يرد حتى توضأ، ثم اعتذر إلي وقال : إني كرهت أن أذكر الله تعالى إلا على طهر رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه

Diriwayatkan dari Sahabat Muhajir bin Qanfadz RA, bahwa beliau berkata: Aku mendatangi Nabi Muhammad Saw saat beliau sedang buang hajat, lalu aku mengucapkan salam pada beliau namun salam itu tidak dijawabnya sampai beliau melaksanakan wudhu, lalu beliau menjelaskan padaku, ‘Aku tidak senang menyebutkan nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci’.” (HR Abu Daud)
Memperhatikan referensi dalam kitab al-Adzkar an-Nawawiyah di atas, tersirat suatu penjelasan bahwa bagi orang yang bersin, tetap disunnahkan untuk mengucapkan hamdalah dalam hati.
Namun apakah hal ini juga berlaku orang yang menjawab adzan, sehingga bagi orang yang sedang buang hajat tetap disunnahkan menjawab adzan dalam hati tanpa perlu dilafalkan dalam lisan?
Dalam kitab Faid al-Qadir dijelaskan bahwa anjuran berdzikir dalam hati berlaku pada setiap keadaan apa pun, sehingga juga berlaku bagi orang yang sedang buang hajat.
Berdasarkan ketentuan ini, maka bagi orang yang buang hajat tetap dianjurkan menjawab adzan dalam hatinya tanpa perlu melafalkan dalam lisannya. Berikut penjelasan dalam kitab Faid al-Qadir:
فتتأكد مداومة ذكر الله تعالى في جميع الاحوال لكن يستثنى من الذكر القرآن حال الجنابة بقصده فإنه حرام ويستثنى من عمومه أيضا المجامع وقاضي الحاجة فيكره لهما الذكر اللساني أما القلبي فمستحب على كل حال
Melanggengkan dzikir pada Allah sangat dianjurkan pada setiap keadaan, akan tetapi dikecualikan dalam berdzikir yakni membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub dengan menyengaja membaca Al-Qur’an, sesungguhnya hal tersebut diharamkan. Dikecualikan pula dari keumuman anjuran berdzikir yakni bagi orang yang sedang bersetubuh dan sedang buang hajat, maka bagi dua orang tersebut dimakruhkan mengucapkan dzikir secara lisan, sedangkan dzikir dalam hati tetap disunnahkan dalam keadaan apapun.” (Al-Manawi, Faid al-Qadir, juz 5, hal. 424)
Sedangkan dalam kitab I’anah at-Thalibin dijelaskan bahwa bagi orang yang sedang buang hajat dianjurkan untuk menjawab seluruh kalimat adzan setelah selesai melaksanakan aktifitas buang hajat. Berikut referensi yang menegaskan hal ini:
وتكره لمجامع وقاضي حاجة، بل يجيبان بعد الفراغ
Makruh menjawab adzan bagi orang yang sedang bersetubuh dan buang hajat, akan tetapi dua orang ini tetap dianjurkan menjawab adzan ketika sudah selesai bersetubuh dan buang hajat.”(Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 279)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjawab adzan secara lisan bagi orang yang sedang buang hajat adalah hal yang dimakruhkan, namun ia tetap dianjurkan untuk menjawab adzan dalam hati dan menjawab semua adzan secara lisan ketika telah selesai melakukan buang hajat.

Hal Yang Harus Dilakukan Saat Mendengar Adzan Beberapa Masjid Secara Bersamaan

Hadits dalam masalah menjawab adzan menyebutkan secara mutlak, “Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” Tidak ada pembatasan muadzin yang pertama atau muadzin yang kesekian, atau muadzin di masjid yang dekat dengan rumah kalian.
Berarti menjawab adzan ini berlaku untuk semua adzan yang didengar. Misalnya muadzin di satu masjid adzan, kita menjawabnya sampai selesai adzan tersebut. Lalu terdengar adzan lagi dari masjid yang lain, kita jawab lagi sampai selesai.
Demikian seterusnya. Akan tetapi bila adzan-adzan tersebut saling bersusulan (bersahut-sahutan) maka kita meneruskan untuk menjawab adzan yang pertama kali kita jawab sebelum terdengar adzan yang lain.

Namun bila ternyata adzan yang belakangan lebih keras dan lebih jelas sehingga adzan yang pertama kita dengar terkadang tertutupi (tidak terdengar), maka kita mengikuti adzan yang kedua. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/198-199)

Sumber : AL-HASANIYYAH